Facebook

Inilah Kelebihan Smart SIM? Bisa Bayar Tilang dan Belanja

Setelah membahas soal syarat perpanjangan STNK, kita akan bahas tentang Smart Sim. Korps Lalu Lintas Polri akhirnya meluncurkan Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Meskkipun demikian SIM model lawas masih tetap berlaku dan sah dijalan, sehingga masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk membuat SIM baru jika masa berlakunya masih lama.


SIM lama masih bisa dimanfaatkan dan untuk SIM yang sudah mau habis masa berlakunya, segeralah perpanjang di SATPAS sesuai dengan domosili. Karena jika telat sehari saja, maka SIM tersebut akan hangus, dan hitungannya harus bikin baru lagi.

Apalagi saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan pendaftaran secara online. Salah satu keuntungannya perpanjang dan pembuatan SIM secara online adalah prioritas dalam penerbitan karena tidak perlu antri lagi. Cukup datang dan serahkan struk pembayaran, Foto dan KTP langsung jadi.

Inilah Fitur atau Kelebihan Smart SIM:
  1. Smart SIM bisa mencatat pelanggaran yang dilakukan pengemudi saat berlalu lintas. Datanya tersimpan dalam chip. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka SIm bisa dicabut sementara. Pemilik bisa mengetahui lwat SMS atau E-mail
  2.  Pemilik Smart SIM juga bisa memanfaatkan fasilitas menyimpan uang. Smart SIM bisa di top up dan digunakan untuk belanja. Maksimal top up hingga 2 juta.
  3. Saat masa berlaku SIM habis, akan ada notifikasi untuk memperpanjang SIM. Satu bulan sebelum mas tempo habisny SIM.
  4. Smart SIM juga berfungsi sebagai alat pembayaran e-toll layaknya e-money, Flazz, dan Brizzy
  5. Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.
  6. Bisa digunakan untuk alat pembayaran tiket kereta api-, Tranjakarta dan lain sebagainya.
Meskipun Smart SIM sudah diluncurkan, namun harga untuk biaya pembuatan SIM baru masih tetap sama dengan SIM yang lama. Berikut rincian daftar biaya pembuatan Smart SIM:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

Semoga dengan adanya Smart SIM akan mempermudah masyarakat dan juga memperlancar kinerja dari kepolisian.

0 Response to "Inilah Kelebihan Smart SIM? Bisa Bayar Tilang dan Belanja"

Post a Comment